Pengajuan PK Haji Khusus Dengan Aturan Baru untuk Penguatan Perlindungan Jemaah

Kemenhaj (Jakarta)—menegaskan bahwa proses PK (Pengembalian Keuangan) bagi jemaah Haji Khusus tahun ini tetap berjalan sebagai proses rutin, namun dengan sejumlah penyesuaian kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan perlindungan jemaah.

Direktur Pelayanan Haji Khusus, Tuti Rianingrum, menjelaskan bahwa PK merupakan mekanisme pengembalian BPIH Khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah jemaah melakukan pelunasan.

“Setelah jemaah Haji Khusus melakukan pelunasan, PIHK mengajukan PK agar BPIH Khusus yang dibayarkan jemaah dapat dikembalikan ke PIHK. Dana tersebut digunakan PIHK untuk melakukan pemesanan dan pembayaran berbagai layanan, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi,” ujar Tuti, Sabtu (3/1)

Tuti menegaskan bahwa pada penyelenggaraan haji tahun ini terdapat perbedaan mekanisme pengajuan PK dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kemenhaj memastikan bahwa jemaah yang diajukan PK telah memenuhi 3 syarat.

Pertama, Kemenhaj memastikan jemaah telah memenuhi syarat istithaah kesehatan. Kebijakan ini merupakan langkah penguatan perlindungan jemaah, mengingat sebelumnya persyaratan istithaah kesehatan belum diterapkan bagi jemaah Haji Khusus, sementara jemaah Haji Reguler telah menerapkannya sejak tahun 2017.

Kedua, Kemenhaj memastikan nomor paspor jemaah telah terisi dan tervalidasi. Nomor paspor menjadi elemen penting dalam pengendalian antara pelunasan jemaah dengan data yang diinput ke dalam sistem visa Pemerintah Arab Saudi.

Ketiga, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan wajib, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Ketiga persyaratan ini harus dipenuhi oleh PIHK. Di sinilah terjadi penyesuaian sistem dan prosedur, dan PIHK perlu menyesuaikan diri dengan kebijakan yang berlaku,” jelas Tuti.

Kemenhaj menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan ini dilakukan untuk memastikan ketertiban administrasi, akurasi data, serta perlindungan maksimal bagi jemaah Haji Khusus. Oleh karena itu, Kemenhaj berharap seluruh PIHK dapat bersikap kooperatif dan proaktif dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Kami terus membuka ruang koordinasi dan pendampingan agar seluruh proses PK dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan,” tutup Tuti.

Source; https://haji.go.id/berita/pengajuan-pk-haji-khusus-dengan-aturan-baru-untuk-penguatan-perlindungan-jemaah-1767524787805